Skip to content

KONSEP TATA RUANG PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PERSPEKTIF YURIDIS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2010TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH

    Konsep atau perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah otonom dari Republik Indonesia mempunyai rencana tata ruang yang ditetapkan pada Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2010. Pada pasal 5 disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau disingkat RTRWP mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai penjabaran rencana tata ruang wilayah nasional, acuan untuk penataan ruang wilayah kabupaten dan kota, dan setingkat dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, keduanya dapat berfungsi sebagai acuan secara timbal balik.

    Perencanaan pengembangan ini, meliputi banyak aspek dalam konsep tata ruang, seperti pengembangan sistem prasarana wilayah, pengembangan kawasan strategis, dan lain sebagainya sebagai usaha untuk mengembangkan ekonomi daerah. Salah satu yang dianggap banyak orang paling penting adalah infrastruktur dari Daerah itu sendiri. Infrastruktur dan sistem prasarana yang baik, akan membuat masyarakat nyaman untuk tinggal di daerah tersebut. Selain itu, sarana dan infrastruktur daerah juga secara langsung akan meningkatkan perekonomian dan pembangunan pada daerah tersebut.

    Karena pentingnya pembangunan infrastruktur dan prasarana daerah, maka pemerintah daerah Istimewa Yogyakarta dirasa perlu untuk meningkatkan sarana dan infrastruktur di DI Yogyakarta. Pemerintah Daerah, merencanakan pengembangan sistem prasarana wilayah yang ada pada Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pasal 11 ayat (1), disebutkan bahwa “Rencana Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah diwujudkan dalam bentuk kebijakan”, yang kemudian dijelaskan dengan pasal (2) bahwa, “Sistem Prasarana Wilayah  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) terdiri atas : jaringan  jalan, jaringan jalan kereta api, jaringan prasarana transportasi laut, jaringan prasarana transportasi udara, jaringan telematika, prasarana sumber daya air, jaringan energi, dan prasarana lingkungan.”

    Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai strategi-strategi dalam mengembangkan prasarana wilayah untuk meningkatkan aktivitas perekonomian. Salah satu yang dilakukan adalah dengan mengembangkan jaringan jalan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Perda Nomor 2 tahun 2010, strategi yang dilakukan yaitu:

    1. meningkatkan kualitas sistem jaringan jalan;
    2. meningkatkan kualitas jalan beserta bangunan pelengkap jalan sesuai fungsinya termasuk fly over dan under pass;
    3. meningkatkan kelengkapan jalan;
    4. mengembangkan sistem perparkiran yang efektif dan efisien;
    5. mengurangi jumlah perlintasan sebidang dengan jalan kereta api;dan
    6. membangun jaringan jalan baru.

    Pemerintah Daerah, memiliki arahan-arahan yang digunakan untuk mengembangkan jaringan jalan. Arahan pengembangan jalan tersebut, terdapat pada pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2010. Arahan tersebut dibagi menjadi 3 yaitu pengembangan jaringan jalan bebas hambatan, jaringan jalan arteri primer, dan jaringan jalan kolektor primer. Detail dari arahan pengembangan jaringan jalan tersebut adalah sebagai berikut:

    1. jalan bebas hambatan    :    Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta–Solo, Yogyakarta-Cilacap;
      1. jalan arteri primer          :    ruas jalan Yogyakarta-Semarang, Jalan Lingkar Yogyakarta,      Yogyakarta-Surakarta, Yogyakarta-Cilacap;dan
      2. jalan kolektor primer     :    ruas jalan Yogyakarta, Wonosari, Ngeposari, Pacucak, Bedoyo, Duwet, Prambanan–Piyungan, Prambanan–Pakem, Pakem Tempel, Klangon–Tempel, Sedayu–Pandak, Palbapang–Barongan, Sampakan–Singosaren, Ruas jalan Pantai Selatan (PANSELA), jalan  Yogyakarta– Kaliurang,  jalan  Yogyakarta–Parangtritis,  Yogyakarta–Nanggulan (Kenteng), Sentolo–Nanggulan-Kalibawang, Dekso–Samigaluh, Dekso–Minggir–Jombor, Bantul–Srandakan-Toyan, Wonosari-Semin-Bulu, Wonosari-Nglipar, Semin-Blimbing, Pandanan-Candirejo, Sambipitu–Nglipar-Semin-Nglipar-Gedangsari, Wonosari–Baron–Tepus–Baran-Duwet, Sentolo–Pengasih-Sermo, Kembang–Tegalsari-Temon, Galur-Congot, Sentolo-Galur, Milir–Dayakan-Wates, Prambanan-Piyungan, Prambanan–Pakem–Tempel-Klangon, Palbapang-Samas, Sampakan-Singosaren, Sedayu-Pandak, Palbapang-Barongan, Srandakan-Kretek, Yogyakarta-Pulowatu, Yogyakarta–Imogiri-Panggang, Panggang-Parangtritis, Playen–Paliyan-Panggang, Pandean-Playen, Gading-Gledak, Sumur–Tunggul–Sumuluh–Bedoyo

       

    Penulis: Arif Anindita

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.